Ilustrasi narkotika jenis sabu (Ist)
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Ditiga Tempat di Palangka Raya
Kali ini, seorang pria berinisial UCB alias Ujang (43) berhasil dibekuk karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kelurahan Pahandut.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (10/6/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di Jalan Dr. Murjani. Hal ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, bahwa penangkapan bermula dari hasil pemantauan intensif oleh timnya setelah menerima laporan dari warga.
“Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa satu paket sabu. Kami kemudian melakukan penggeledahan di barak tempat tinggalnya dan menemukan 14 paket sabu tambahan beserta barang bukti lainnya,” ungkapnya, Rabu (11/6/2025).
Selain 15 paket sabu dengan total berat kotor sekitar 4 gram, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, plastik klip, satu dompet kecil berwarna hitam, satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp1.050.000 yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.(OR1)