RDPU Pemprov/DPRD Kalteng dan Pemkab/DPRD Bartim di DPRD Kalteng, Senin (27/3/2023) foto : Ist
Palangka Raya-Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalteng dan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Barito Timur sepakat untuk mengajukan usulan perubahan dan pencabutan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Warga Desa Dambung Barito Timur Keberatan Soal Batas dengan Kalsel
Hal itu dikatakan Ari Panan P.Lelu, Plt.Assisten I Setda Kabupaten Barito Timur.
“Kesepakatan itu tertuang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD Kalteng yang membahas tentang keberatan warga Desa Dambung soal penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur,” ujarnya, Selasa (28/3/2023).
Dijelaskannya, dalam rapat yang dilakukan di DPRD Kalteng, Senin (27/3/2023) malam itu sejumlah kesimpulan yang dicapai antara Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah dengan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kabupaten Barito Timur
Keduanya sepakat untuk mengajukan kepada Mendagri perubahan atau pencabutan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan Dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah.
“Jika dari hasil audiensi atau jawaban Kemendagri tidak memuaskan maka akan dilakukan upaya hukum,”tegas Ari.
Jadi intinya kata dia, permasalahan keberatan atas penetapan Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Batas Daerah Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan dengan Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, bukan lagi menjadi keberatan Barito Timur, tetapi sudah menjadi keberatan Kalimantan Tengah.
“Ini karena terkait hilangnya sebagian wilayah Kalteng dan masalah tata batas Kalsel dan Kalteng,”pungkasnya. (Dhan-OR2)