Ilustrasi (pexels)
Palangka Raya-Samapta Polresta Palangka Raya, Kalteng, meminta agar distributor kembang api tidak menjual kembang api yang memiliki daya ledak tinngi.
Baca juga: Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Polisi Awasi Penjualan Petasan
“Kami mengimbau agar tidak menjual petasan terutama yang berdaya ledak tinggi maupun kembang api yang memiliki diameter lebih dari 2 inchi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng AKP Gatoot Sisworo.
Gatoot yang bersama anggotanya melakukan patroli kesejumlah distributor kembang api di Palangka Raya, Rabu (5/4/2023) seperti dibilangan Jalan Tjilik Riwut Palangka Raya menjelaskan,patroli yang dilakukan adalah untuk mengecek kembang api yang dijual oleh distributor tersebut.
“Kami juga mengimbau kepada penjaga toko agar senantiasa waspada terhadap potensi gangguan Kamtibmas dan tetap berhati-hati menjaga barang jualannya guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.
Seperti diketahui, biasanya saat menjelang Hari Raya Idul Firi kebiasaanya akan menyalakan kembang api pada malam hari sebagai ungkapan kegembiraan. (Dhan-OR2)