Polisi Minta Warga Jangan Membuka Lahan dengan Membakar

Personil Polsek Seruyan Tengah saat memberikan himbauan larangan membakar lahan

kontenkalteng.com , Seruyan - Polsek Seruyan Tengah, Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng terus menghimbau khususnya kepada seluruh masyarakat Kecamatan Seruyan Tengah untuk tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.

Baca juga: Antisipasi Karhutla Polres Seruyan Tingkatkan Lakukan Sinergi dengan Dinas Pemadam Kebakaran

Seperti yang dilaksanakan oleh Polsek Seruyan Tengah, sembari melaksanakan patroli rutin pemantauan Kamtibmas di wilayah Kec. Seruyan tengah, personil juga memberikan Himbauan dan sosialisasi dengan membawa spanduk larangan karhutla kepada warga di Kecamatan Seruyan Tengah.

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bullow S.I.K M.H melalui Kapolsek Seruyan tengah Ipda Bukhari Nataatmaja  S.E menjelaskan, kegiatan himbauan dan sosialisasi Karhutla ini rutin dilaksanakan Polsek Seruyan tengah setiap harinya untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Seruyan Tengah.

Selain itu masih terdapat Undang-Undang yang dapat menjerat para pelaku pembakaran lahan dan hutan antara lain UU No. 32 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 10 Tahun dan denda maksimal 5 miliar serta UU No.41 Tahun 1999 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal RP 5 miliar , jelasnya.

Dengan adanya himbauan dan Sosialisasi ini diharapkan warga mengerti dan memahami tentang larangan membakar hutan dan lahan serta ancaman pidana dari perbuatan tersebut.(OR2)