Polisi Tangkap 4 Orang Pengedar Narkoba di Kabupaten Kapuas

Ilustrasi (Unsplash)

KAPUAS - Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas mengamankan empat orang tersangka pengedar narkoba jenis  sabu di tempat berbeda.

Baca juga: Keburu Ditangkap Polisi Saat Hendak Edarkan Sabu di Kabupaten Kapuas

Penangkapan terharap empat orang tersangka ini,merupakan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satreskrim Polres Kapuas..

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono,melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi membenarkan  telah mengamankan 4 orang tersangka. Pada Rabu (10/08/2022) pukul 00:15 WIB, telah diamankan YL(25),warga Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas,Kalteng dengan barang bukti  14 paket plastik klip berisi kristal bening narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,8  gram dan  satu buah handphone warna hitam.

Kemudian lanjut Subandi, pihaknya mengamankan tersangka berikutnya sekitar pukul 00:45 WIB dengan inisial RO(30),warga Kecamatan Kapuas Tengah dengan barang bukti 6 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 1,40 gram (plastik + kristal),1 lembar tissue,1 buah kotak plastic berwarna coklat dan 1 buah handphone merk warna biru.

Dari pengembangan dengan informasi yang didapat dan kerja sama dari masyarakat sehingga mengamankan tersangka yang ke 3 pukul 01:30 WIB dengan inisial WI(26),warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.

(Dok. Polres Kapuas)

"Barang bukti 4 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto -+ 0,88  gram (plastik + kristal) dan satu buah sepatu warna hitam orange serta satu lembar celana pendek warna hitam ," ujarnya.

Ditambahkan mantan Kapolsek Kapuas Murung itu pihaknya berhasil mengamankan pada pukul 04:00 WIB tersangka berinisial WE(49),warga Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas.Barang bukti yang berhasil diamankan 27 paket plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto + 5,01 gram (plastik + kristal,)1 buah kotak rokok dan 1 buah lanjung plastic warna merah muda.

"Empat orang tersangka sudah kita amankan di Polres Kapuas untuk penyelidikan lebih lanjut dan pasal yang dikenakan pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang  Narkotika," pungkasnya.(OR1)