Polres Seruyan saat pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu
SERUYAN - Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang di sita dari satu tersangka yang belum lama ini diamankan.
Baca juga: Polres Seruyan Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu
Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Muhammad Fachrurrazi, S.Tr.K., S.I.K., yang juga dihadiri perwakilan Kejaksanaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan, Jum'at, (14/10/2022).
Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam air yang sudah dicampur dengan cairan deterjen, selanjutnya sabu yang telah dilarutkan di kubur ke dalam tanah.
Kasat Resnarkoba Polres Seruyan mengatakan pemusnahan barang bukti ini sesuai ketentuan Pasal 91 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.
“Mari kita bersama-sama berperan menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta bangsa kita dari bahaya narkotika,“ tandasnya. (Rad – OR1)