Sabu Hampir Setengah Kilogram dan Mobil Mewah Disita dari Bandar Besar Kotim

Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji ketika memperlihatkan barang bukti, Sabtu (3/5/2025).

kontenkalteng.com,Palangka Raya - Bisnis gelap yang dijalankan oleh seorang pria berinisial SMA akhirnya terungkap. Lelaki berusia 42 tahun itu kini mendekam dibalik dinginnya jeruji besi usai aksi berhasil dikuak.

Baca juga: 9,2 Kilogram Sabu Dimusnahkan, 3 Pelaku Ditangkap

Pengungkapan itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah. Tersangka diamankan di kawasan Jalan Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim, Rabu (23/4/2025) lalu.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan dan pengejaran di lapangan.

“Tim di lapangan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 11.00 WIB di tepi jalan,” katanya, Sabtu (3/5/2025).

Usai berhasil mengamankan tersangka, petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepala Dusun dan Ketua RT seraya menunjukkan surat perintah tugas resmi.

“Hasilnya dari penggeledahan saat itu, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat kotor 497,78 gram dan barang bukti lainnya," ujarnya. 

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, yakni 13 butir pil diduga ekstasi, 1 sendok sabu dari sedotan, 3 kantong plastik hitam, 2 unit telepon seluler dan 1 mobil Suzuki Jimny Mini warna hijau stabilo dengan nomor polisi KH 1662 LD

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma menambahkan, jika tersangka telah menjalankan bisnis haram ini secara mandiri sejak tahun 2019. 

"Tersangka adalah single fighter atau pemain tunggal, tidak memiliki kaki tangan dan hanya memiliki pelanggan tetap di wilayah Kotim, Katingan, serta Seruyan," bebernya.

Menurut penyidik, dalam satu bulan tersangka menerima pasokan sabu sebanyak setengah hingga satu kilogram yang kemudian habis terjual dalam kurun waktu satu hingga dua bulan.

“Terkait asal barang, kami belum bisa membeberkan karena hal itu masih dalam penyelidikan dan akan diumumkan setelah penyidikan lanjutan,” ungkapnya.

Tersangka diduga menjalankan bisnis ini secara rapi dan konsisten. Pihaknya masih akan mengembangkan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya jaringan pemasok di atas maupun bawahnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” pungkasnya.(OR1)