Sekjen DPC PDI-P Kotim Geram Oknum Pejabat Setda Kotim Didudga Lecehkan Lembaga Legislatif

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Alexius Esslitter.(Ist)

SAMPIT - Sekretaris Jenderal DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Kotawaringin Timur, Alexius Eslitter mengaku geram atas dugaan pelecehan terhadap marwah lembaga Legislatif DPRD Kotawaringin Timur yang dilakukan oleh oknum pejabat dilingkungan pemerintah daerah setempat. Ia pun mengecam agar Bupati Kotim Halikinoor memberikan sanksi berat terhadap pejabat yang bersangkutan.

Baca juga: Buntut Dugaan Pelecehan Lembaga, Oknum Pejabat di Setda Kotim Bakal di Panggil Ke DPRD


Alex pun mengakui sudah melihat konten video yang diduga kuat melecehkan marwah lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur itu melalui jejaringan media sosial facebook.


"Harusnya sebagai Kabag Pemerintahan tidak boleh menjustifikasi  kepada kepala Desa terkait konsultasi, karena masalah itu bisa dilakukan kepada siapapun terlebih kepada anggota dewan yang dimana jabatan itu representatif mewakili daripada masyarakat keseluruhan," kata Alexius, Sabtu 16 April 2022 dikonfirmasi.


Kemudian berkaitan dengan Koordinasi silahkan bicara itu karena koordinasi bersifat hirarki dan ini memang kepada bapaknya kepala desa seperti camat dan Bupati.


"Perlu diketahui bersama kepala desa silakan  berkonsultasi kepada anggota dewan karena anggota dewan yang duduk di DPRD kabupaten adalah orang-orang pilihan masyarakat yang juga telah memiliki, kapasitas,kapabilitas ,kondite dan integritas, jadi sah-sah saja jika kepala desa berkonsultasi terkait persoalan apapun dengan wakil daripada masyarakat secara umum,"ungkap Alex.


Alex menyayangkan sikap arogansi oknum pejabat berstatus ASN itu tidak mengetahui persis penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, dimana pemerintahan bukan seperti Tirani namun pemerintahan melibatkan berbagai instrumen didalamnya ada eksekutif ada pula legislatif demikian juga yudikatif.


Sedangkan untuk legislatif juga telah nyata diamanatkan dalam UUD dan Pancasila butir ke empat yang berbunyi kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.


Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.


"Hal seperti ini sebenarnya sederhana sekali untuk dipahami terlebih kepada bagi seorang pejabat dilingkungan pemerintah daerah yang berstatus ASN dan mengisi jabatan strategis di Assisten Pemerintahan, namun sangat disayangkan," jelas Alex.


Pria yang masih aktif menjabat sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimatan Tengah ini, mendorong Bupati Kotim, Halikinoor untuk memberikan sanksi seberat-beratnya kepada oknum pejabat yang bersangkutan jika perlu nonjob kan.


"Percuma diberi jabatan jika cenderung bersikap arogan, jujur saja saya pribadi telah banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait sikap dan perilaku yang bersangkutan ini namun untuk masalah dugaan pelecehan terhadap lembaga legislatif tidak boleh tidak ditindaklanjuti oleh Bupati," tegas Alex.


Alexius juga menambahkan, DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur juga harus segera bersikap terkait dugaan pelecehan terhadap marwah lembaga legislatif, karena jika tidak ditindaklanjuti maka tidak ada efek jera juga sekaligus menjadi contoh dan pelajaran kedepan untuk pejabat-pejabat di struktur pemerintahan agar tidak melakukan hal yang sama.(OR1)