Siswi SMA di Pulang Pisau Mengadu Polisi, Mantan Pacar Ancam Sebar Foto Syurnya

Pria berinisial MB Pelaku pengancaman penyebaran foto syur mantan kekasihnya saat dimediasi oleh Humas Polres Kotawaringin Barat (foto. Humas Polda Kalteng)

kontenkalteng.com, Palangka Raya-Gadis berinisial BA (18) pelajar  SMA di Kabupaten Pulang Pisau harus mengadu ke Ketua Tim Virtual Police, Humas Polda Kalteng,  Ipda H Shamsudin atau kerap disapa Cak Sam. Siswi  ini mengaku diancam akan disebarkan foto dan video tanpa busana dirinya oleh mantan pacarnya.

Baca juga: Siswi Pelajar Ini Lapor Polisi Gegera Sang Mantan Ancam Sebarkan Video Syur Miliknya

Peristiwa tersebut bermula saat BA kenal dengan pelaku MB (21), warga Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaring Barat (Kobar), melalui media sosial instagram, yang kemudian berlanjut komunikasi intens melalui whatsapp.

Keduanya kemudian sepakat untuk pacaran secara daring atau online. Selama tiga bulan pacaran, MB sempat beberapa kali minta BA untuk melakukan video call sex (VCS), yang kemudian secara diam-diam direkam oleh MB.

Karena merasa tidak ada kecocokan lagi dan sudah tidak mau lagi untuk VCS, akhirnya BA menutuskan hubungan. Namun MB tidak terima dan mengancam BA akan menyebarkan foto atau video waktu VCS.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, jika pihaknya langsung menindaklanjuti aduan BA, dengan menghubungi Humas Polres Kobar agar melakukan pembinaan kepada MB sehingga tidak menyebarkan konten pornografi.

"Humas Polres Kobar lalu memanggil MB dan melakukan pembinaan dan menghapus semua foto dan video BA. MB kemudian meminta maaf ke BA serta berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ucapnya, Selasa, 24 Oktober 2023.

Kombes Pol Erlan Munaji mengimbau seluruh masyarakat, agar dapat stop VCS dengan siapapun dan stop tanpa busana di depan kamera.

"Karena seperti yang telah terjadi selama ini, hal itu hanya akan merugikan diri sendiri dan keluarga. Bersosialisasi lah dengan sewajarnya, hindari bertindak asusila dengan siapa pun," pungkasnya. (RJG-OR1)