Tangkap Ikan dengan Bahan Peledak dan Kimia Pidana 5 Tahun

Personil Satpolairud Polda Kalteng saat menyambangi nelayan pesisir Kabupaten Katingan

Penangkapan ikan menggunakan bahan peledak dan bahan kimia akan dipidana selama 5 tahun dan denda  Rp 2 milyar.

Baca juga: Gubernur Kalteng Berikan Apresiasi Kepada Peserta Lomba Mangaruhi FBIM 2022

Hal ini diungkapkan Dirpolairud Polda Kalteng Kombes Boby Pa'ludin Tambunan, S.I.K., M.H., melalui Kepala Markas unit (Ka Marnit) Pegatan Bripka Ade Sudarman S.H. saat menyambangi nelayan pesisir desa Pegatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan, Senin, (13/03/2023).

“Ini kita lakukan agar warga masyarakat khusunya para nelayan yang bekerja melaut bahwa salah satunya undang-undang perikanan nomor 45 tahun 2009 yaitu setiap orang dengan sengaja menggunakan alat tangkap ikan yang dapat mengganggu dan merusak keberlangsungan sumber daya ikan dapat di pidana.”tuturnya.

Karena kegiatan akan berdampak buruk bagi lingkungan dan keberlangsungan hidup biota laut atau musnahnya populasi ikan, jelas dia.

"Kegiatan edukasi akan terus kita laksanakan selain untuk menjalin silaturahmi dengan masyarakat, tetapi juga untuk mencegah kegiatan-kegiatan melanggar hukum yang dapat mengganggu keamanan dan merusak lingkungan, serta kita ajak masyarakat sama-sama menjaga keberlangsungan populasi ikan agar tidak punah untuk anak cucu kita kedepan dan segera melaporkan ke petugas apabila melihat masyarakat yang melanggar" tegasnya.

“Kami juga menyampaikan pesan atau imbauan kepada nelayan agar selalu mengutamakan keselamatan dan kesehatan pada saat melaut dengan memperhatikan cuaca dan membawa alat keselamatan atau pelampung karena kita tahu sekarang masuk cuaca ekstrem curah hujan tinggi di sertai angin kencang dan gelombang besar  untuk mencegah hal - hal yang tidak kita inginkan" tutup Ade Sudarman.(Sur/OR1)