Ilustrasi (dok. kontenkalteng.com)
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 21 tahun 2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang Ketetntuan Perjalanan Orang Dalam Negeri atau disebut Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 , pelaku perjalanan yang belum yang belum divaksinasi Covid-19 ketiga atau vaksin booster wajib nenunjukan hasil tes negative Covid-19.
Baca juga: Bersiap Mudik Lebaran, Baca Dulu 5 Aturan Terbaru Perjalanan Domestik
Dalam SE itu menegaskan, ketentuan itu berlaku bagi mereka yang melakukan perjalanan dengan dengan kendaraan umum, transportasi udara, laut, kereta api.
“Untuk pelaku PPDN yang sudah menerima vaksin booster dibebaskan dari syarat hasil test negative covid-19,” demikian bunyi SE tersebut.
Selain itu juga menyebutkan PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.(OR2)