Terungkap, Ini Motif Pelaku Tikam 2 Teman Sendiri Hingga 1 Meninggal Dunia

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, pada saat menginterogasi pelaku.

Palangka Raya- Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus AY (36) yang diduga sebagai pelaku penikaman 2 temannya berinisial M (30) dan MH (20) di Jalan Seth Aji Palangka Raya,Kalteng, Kamis (12/1/2023) dini hari  hingga salah satu  korbannya meninggal dunia

Baca juga: Diduga Ditikam 2 Pedagang Terkapar di Jalanan Palangka Raya,1 Meninggal Dunia

Pelaku yang berhasil diringkus di sebuah barak di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa menjelaskan, motif pelaku  tega menikam rekannya akibat tak terima pada saat korban menegur pelaku.

Kronologinya kata kapolresta, pelaku ini bersama kedua korban M (30) dan MH (20), pergi ke kawasan pameran Jalan Temanggung Tilung, untuk menonton hiburan pentas dangdut.

Saat berada dilokasi pameran tersebut, pelaku bersama korban menenggak minuman keras. Kemudian pelaku naik ke atas panggung dengan maksud ingin minta (request) lagu.

Namun akibat pelaku dalam kondisi mabuk, korban menegur pelaku dan menyuruh untuk turun dari atas panggung.

“Di situ terjadilah perselisihan antara keduanya dan sempat terjadi adu mulut,”terang Budi, saat  press release, Jum'at (13/1/2023) sore

Kemudian, pelaku pulang dari lokasi pameran mendahului korban. Namun pada saat pelaku melintas di Jalan Seth Adji, pelaku bertemu dengan korban dan kembali terjadi adu mulut.

"Usai adu mulut, pelaku langsung menikam korban secara membabi buta menggunakan senjata tajam  jenis badik hingga menyebabkan 11 mata luka di tubuh korban. Untuk Korban MH terdapat tiga mata luka di bagian paha dan kedua tangannya" jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat  Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (RR-OR1)