(Dok. Humas Polres Seruyan)
SERUYAN – Satlantas Polres Seruyan jajaran Polda Kalteng untuk mewujudkan kepuasan dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).Ada beberapa tahapandalam penerbitan SIM, yang berpedoman Protokol kesehatan Covid-19 yange Bertempat di kantor Satpas Polres Seruyan, salah satunya uji praktek yang wajib dilakukan bagi pemohon.
Baca juga: Pemohon SIM di Polres Seruyan Wajib Ikuti Ujian Teori
SIM adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Bagi pemohon SIM baru maupun perpanjangan dapat mendaftarkan diri melalui loket pendaftaran yang telah di sediakan, selanjutnya mengisi formulir pendaftaran kemudian melaksanakan tes teori dan praktek di lapangan apabila hendak membuat SIM baru. Apabila telah memenuhi syarat maka SIM akan langsung di terbitkan.
"Kami Menekankan kepada Personel Satlantas untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon SIM, lakukan dengan cepat, persyaratan dan prosedur jangan sampai berbelit-belit, lakukan sesuai ketentuan jangan menyimpang dan mudah dipahami oleh masyarakat".Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, S.I.K. melalui Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU Moch. Romadhon, S.H. Rabu (08/06/2022).
Satlantas Polres Seruyan juga menyediakan papan informasi mekanisme dan tahapan-tahapan dalam pembuatan SIM, ini bertujuan agar masyarakat memahami apa-apa saja syarat dan prosedur dalam pembuatan SIM di kantor Satpas polres seruyan, pungkasnya. (OR1)