KKP Domestik Untuk Fasilitasi Transaksi Pemerintah Pusat dan Daerah

Kepala Perwakilan BI Kalteng Yura Djalins. (dok.kontenkalteng.com)

Sejalan dengan program pemerintah dalam rangka aksi afirmasi Gerakan Bangga Buatan Indonesia (GBBI) khususnya aspek sistem pembayaran dan sebagai bagian dari milestone digitalisasi sistem pembayaran Indonesia sebagaimana tertuang dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025, pada 29 Agustus 2022 lalu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pada 29 Agustus 2022 di Jakarta meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik)

Baca juga: Fraksi PKB DPRD Kotim, Apresiasi Digagasnya Perda Pengelolaan Air limbah Domestik

Peluncuran Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKP Domestik) merupakan langkah kongkret yang dilakukan melalui integrasi seluruh lembaga (pemerintah pusat, BI, Kementerian, dan Himbara) untuk mendukung perekonomian Indonesia. 

“KKP Domestik adalah skema pembayaran domestik berbasis fasilitas kredit untuk memfasilitasi transaksi pemerintah pusat dan daerah dalam bentuk Kartu Kredit Pemerintah yang diproses secara domestik. KKP Domestik efektif diimplementasikan mulai tanggal 1 September 2022,”ujar Kepala Perwakilan BI Kalteng Yura Djalins.

Dijelaskannya, KKP Domestik diluncurkan akan menaikan kelas Usaha Kecil Mikro dan Menegah (UMKM)  Indonesia melalui digitalisasi pembayaran atas barang dan jasa yang dibeli baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.

“ Tentunya hal ini menandakan bahwa GBBI bukan hanya terdapat pada pembelian barang saja namun juga pada pembayaran barang tersebut,”terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/8/2022)

Bank Indonesia juga   ikut berkontribusi pada skema KKP Domestik melalui penyediaan sistem pembayaran berbasis QRIS yang tentunya hal tersebut sejalan dengan Blue Print Sistem Pembayaran 2025 (BSPI 2025) .

“Nantinya  melalui ekosistem QRIS diharapkan dapat membantu peningkatan kapasitas digital UMKM yang tentunya  akan meningkatkan perekonomian nasional,”terang Yura.(OR1)