Ilustrasi OJK (Ist)
kontenkalteng.com, Palangka Raya-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2023,tanggal 12 Juli 2023, tentang Unit Usaha Syariah (POJK UUS).
Baca juga: OJK Kini Punya ADK Khusus Awasi Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto
Dalam POJK UUS selain mengatur pemisahan UUS, juga memuat aturan mengenai UUS secara komprehensif mulai pembukaan, kepengurusan, jaringan kantor, sampai dengan pencabutan izin usaha UUS atas permintaan bank umum konvensional (BUK).
Hal itu dikatakan Aman Santosa Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK.
POJK ini, kata dia, memiliki substansi penguatan UUS yang terdiri dari aspek penguatan permodalan (dana usaha).
“Untuk tanggung jawab pengembangan UUS yang melibatkan seluruh anggota direksi dan dewan komisaris BUK, pemanfaatan sumber daya BUK oleh UUS, serta kewajiban untuk menyusun rencana tindak penguatan UUS dalam rencana korporasi BUK induknya,”paparnya dalam keterangan resmi yang diterima. Selasa (25/7/2023).
Aman menyakinkan, POJK UUS selaras dengan arah kebijakan OJK untuk membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial.
‘Ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah,”pungkasnya.
Berikut Substansi pengaturan POJK UUS antara lain:
1. Kewajiban penyediaan dana usaha sebesar Rp1 triliun untuk pembukaan UUS
baru dan pemenuhan secara bertahap bagi UUS yang sudah berdiri.
2. Seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUK yang memiliki UUS wajib
bertanggung jawab terhadap pengembangan UUS.
3. BUK yang memiliki UUS dengan share asset lebih dari 50 persen dan/atau total
aset UUS mencapai lebih dari Rp 50 triliun wajib untuk melakukan pemisahan
UUS.
4. Pemisahan UUS dapat dilakukan dengan mendirikan bank umum syariah (BUS)
baru atau mengalihkan hak dan kewajiban UUS ke BUS yang telah ada.
5. OJK dapat meminta pemisahan UUS dalam rangka konsolidasi perbankan
syariah untuk pengembangan dan penguatan perbankan syariah.
6. BUK yang memiliki UUS wajib memiliki strategi jangka panjang untuk
pengembangan bisnis UUS ke depan yang sesuai kebijakan OJK.
7. UUS dapat memanfaatkan sumber daya BUK induk. (Dhan-OR2)