Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada 11 Parpol di Kalteng (Dok. Diskominfosantik Kalteng)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menyalurkan bantuan keuangan ke 11 Parpol di Kalteng dengan total Rp 5.8 miliar.
Baca juga: 11 Parpol di Kalteng Dapat Bantuan Senilai Rp. 5,8 Miliar
Penyaluran bantuan kepada 11 Parpol yang memiliki kursi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang perhitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara sah yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penyerahan bantuan Penyerahan dan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Kalteng dilakukan Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo kepada pimpinan Parpol di Aula Jayang Tingang, kantor Gubernur Kalteng, Selasa (12/7/2022).
Sebelas Parpol yang menerima bantuan keuangan, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, PKB, PAN, PPP, Partai Perindo, PKS dan Partai Hanura.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Nuryakin dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan penyaluran bantuan keuangan kepada Parpol di Prov. Kalteng yakni berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran 2022 yang penggunaannya untuk Bantuan Pendidikan Politik dan Operasional Partai Politik.
“Penerima bantuan keuangan bagi Parpol di Prov. Kalteng terdiri dari 11 (sebelas) Partai Politik Tahun 2022 yang ditetapkan berdasarkan hasil suara sah Pemilu Tahun 2019 sebanyak 1.163.185,- dengan nilai Rp. 5.000,-per suara sah dengan total bantuan Rp. 5.815.925.000,” tutur Nuryakin.
Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dalam Pasal 34 Ayat (1) disebutkan bahwa sumber keuangan Partai Politik terdiri dari iuran anggota, sumbangan yang sah menurut hukum dan bantuan keuangan dari APBN/APBD.
“Bantuan keuangan yang bersumber dari APBD tersebut diberikan secara proporsional kepada Parpol,” ungkap Edy saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng Sugianto Sabran.(OR1)