Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy (tengah) (Foto: MMCKalteng)
Kontenkalteng.com, Palangka Raya – Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah mengambil langkah cepat dan strategis dalam menyikapi kenaikan harga serta kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berdampak pada operasional angkutan orang dan barang. Hal tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor di Aula Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Kamis (23/4/2026).
Baca juga: Gubernur Buka Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Provinsi Kalteng tahun 2022
Rapat dipimpin langsung Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan, mulai dari unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi vertikal, BUMN, perbankan, asosiasi angkutan, hingga operator perusahaan otobus.
Dalam pembahasan terungkap, permasalahan utama adalah kerap habisnya stok BBM subsidi jenis biosolar di sejumlah SPBU akibat praktik pelangsiran dan penyalahgunaan. Kondisi ini memaksa angkutan umum berizin menggunakan BBM non-subsidi dengan harga lebih tinggi, sehingga berdampak pada kenaikan biaya operasional dan berpotensi mendorong tarif angkutan naik hingga 15–20 persen.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah, Yulindra Dedy, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan layanan transportasi publik.
“Angkutan umum, khususnya bus dan angkutan berizin, harus menjadi prioritas dalam penyaluran BBM subsidi. Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan akan terus berkoordinasi dengan Pertamina, BPH Migas, Organda, serta aparat penegak hukum agar penyaluran BBM tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Dishub Kalteng mendorong penetapan SPBU tertentu yang memprioritaskan angkutan umum resmi, pengamanan distribusi di lapangan, serta percepatan pembaruan sistem barcode BBM subsidi yang terintegrasi dengan data KIR kendaraan.
Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah langkah konkret. Dalam jangka pendek, dilakukan prioritisasi kuota BBM subsidi bagi angkutan umum di SPBU tertentu dengan pengawasan terpadu. Sementara itu, untuk jangka menengah, akan dilakukan penyempurnaan mekanisme pendaftaran barcode BBM serta penguatan kebijakan daerah.
“Langkah ini penting agar tidak terjadi lonjakan tarif yang memberatkan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Kami akan terus memastikan pelayanan transportasi publik tetap aman, lancar, dan terjangkau,” tutup Yulindra. (SUR/OR1)