ASN Di Palangka Raya Diminta Tak Terlibat Kampanye

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Tantawi Jauhari.

Kontenkalteng.com, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Tantawi Jauhari meminta kepada seluruh ASN yang ada di lingkup pemerintahan kota agar tidak terlibat dalam kampanye pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: KASN Ingatkan ASN Kotim Jaga Netralitas Dalam Pemilu

"ASN dan pejabat yang digaji oleh APBN maupun APBD mau bagaimana pun tidak boleh ikut kampanye pada pilkada 2024 ini, karena itu perbuatan yang melanggar kode etik," katanya, Selasa, 10 September 2024.

Dirinya menjelaskan, bahwa ASN merupakan bahwa ketidaknetralan ASN dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti diskriminasi layanan, konflik atau benturan kepentingan, kesenjangan dalam lingkup instansi, serta terganggunya integritas dan profesionalisme ASN.

Dengan mematuhi larangan-larangan tersebut, ASN dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan pemilu yang lebih adil dan demokratis, serta menjaga profesionalisme dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai abdi negara.

"Oleh karena itu, netralitas ASN sangat penting untuk dijaga demi menjaga keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan. Ingat, ASN merupakan abdi negara yang harus menjadi percontohan bagi masyarakat," ucapnya.

Tantawi menjelaskan, bahwa akan ada sanksi tegas yang menanti para ASN yang terlibat dalam politik praktis, yang tentunya akan berdampak pada karir ASN itu sendiri.

Untuk itu ASN agar tidak teriming-iming dengan berbagai janji oleh para oknum untuk terlibat dalam politik praktis hingga secara terang-terangan mendukung salah satu bakal pasangan calon.

"Jangan sampai kita sudah susah payah menjadi seorang ASN, tetapi hilang begitu saja atau karir menjadi terhambat karena mendukung salah satu pasangan calon," ujarnya.

Legislator partai Gerindra ini juga meminta kepada penyelenggara pilkada, yakni KPU dan Bawaslu agar dapat melakukan pengawasan gerak-gerik para ASN dengan ketat.

Penyelenggara pilkada harus dapat tegas dan menunjukkan penegakkan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan pesta demokrasi di Kota Palangka Raya.

"Harus bisa menindaklanjuti dengan segera ketika ada laporan dari masyarakat terkait adanya keterlibatan ASN dalam politik praktis. Hal itu agar ASN dapat segera diberikan sanksi dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat," pungkasnya. (SUR\OR2)