Rapat Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas bersama para tokoh adat.
kontenkalteng.com , KAPUAS - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kapuas, Darwandie mengajak para tokoh adat untuk turut membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perlindungan masyarakat hukum adat (MHA).
Dirinya mengatakan, bahwa MHA sebagai yang mempunyai hak kolektif sebagai pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh, seperti kelompok masyarakat dalam bagian NKRI.
“Dengan menggodok Raperda ini kami DPRD Kapuas melalui Pansus dua melakukan rapat bersama Damang, para mantir dan Dewan Adat Dayak untuk pembahasan tentang MHA yang ada di Kabupaten Kapuas ini,” katanya, Senin, 3 Juni 2024.
Politikus partai persatuan pembangunan (PPP) Kabupaten Kapuas ini juga menjelaskan, bahwa pertemuan tersebut sangat penting ah adanya pembahasan bersama para Damang Mantir adat dan dewan adat Dayak untuk kedepannya yang lebih baik.
“Khususnya dalam rangka mengelola, pemanfaatan kawasan hutan adat dan kawasan hutan adat yang dikuasai secara perseorangan, disinilah kita lakukan pembahasan bersama para damang, mantir dan dewan adat,” jelasnya.
Selain itu, dirinya menegaskan raperda yang sedang digodok ini juga memberikan pengakuan kepada masyarakat hukum adat yang meliputi pengakuan terhadap hak-haknya. (NP/OR2)
Baca juga: Sejumlah Perda yang Dibuat Diharapkan Bisa Dirasakan Masyarakat Kalteng