BKD Kalteng Selenggarakan Sosialisasi UU Nomor 20 Tahun 2023

Komisioner KASN Rudiarto Sumarwono selaku narasumber

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Badan Kepegawaian Daerah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu pagi (17/4/2024).

Baca juga: Kalteng Beri Masukan RUU Prioritas Prolegnas Tahun 2023 ke Badan Legislasi DPR RI

Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah H. Nuryakin.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Nuryakin saat membacakan sambutan Gubernur Kalimantan Tengah menyampaikan bahwa melalui Undang-Undang ini akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan.

Selain itu, diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan manfaat yang baik bagi ASN untuk meningkatkan kualitas dan profesionalismenya.

"Kami berharap dengan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik dan menjadi motivasi bagi setiap pegawai untuk berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN, sebab Undang-Undang ini merupakan payung hukum yang memberikan arah dan landasan yang kuat bagi manajemen ASN," ujarnya.

Lebih lanjut, disampaikan pula Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 ini membawa perubahan signifikan dalam manajemen dan pengelolaan ASN, termasuk proses pengisian jabatan pimpinan tinggi.

"Kami menyadari bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama adalah langkah strategis yang memerlukan ketelitian dan pertimbangan yang matang. Sosialisasi hari ini menjadi penting bagi kita semua dalam memahami dampak dan implikasi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara," bebernya.(Sur/OR1)