Bupati Kotim : Pelaku Pembakaran Lahan Akan Dikenakan Sanksi Pidana

Bupati Kotim Halikinnor

kontenkalteng.com , SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menegaskan pelaku pembakaran lahan akan dikenakan sanksi pidana. Hal ini dilakukan agar tidak ada oknum yang membakar lahan sembarangan.

Baca juga: Polsek Danau Sembuluh Menggelar Sosialisasi Pentingnya Cegah Karhutla

"Pembakaran Hutan dan Lahan merupakan tindakan kejahatan, maka ada sanksi yang mengancam," kata Halikinnor, Minggu 11 Agustus 2024. 

Hal ini ia ungkapkan mengingat dalam minggu ini telah ada beberapa peristiwa karhutla di wilayahnya. Agar hal ini tidak menyebar luas, dirinya mengingatkan bahwa oknum yang membakar lahan akan ada sanksi pidana. 

Lanjutnya, baik itu pelaku usaha yang membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar akan mendapat sanksi. Pihaknya akan meminta pihak berwajib untuk menindak tegas oknum pembakar hutan dan lahan. 

"Karena kalau sudah kebakaran lahan terjadi itu akan menyebabkan asap dan kalau sudah itu terjadi dampaknya ke semua sektor, repot kita. Makanya harus dicegah mulai sekarang," terangnya. 

Oleh sebab itu dirinya meminta kepada OPD terutama kecamatan agar mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan di lingkungan wilayah kerjanya dalam kesiapsiagaan karhutla. 

"Masyarakat juga diminta melakukan koordinasi terutama dengan TNI, Polri, Manggala Agni, KPHP dan Kelurahan/Kepala Desa di wilayahnya dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla. Dan tidak membakar lahan, " tutupnya.(DI/OR2)