Bupati Kotim Halikinnor bersama warga di Desa Rasau Tumbuh
kontenkalteng.com , SAMPIT - Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor menginstruksikan camat hingga kepala desa siaga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Hal ini upaya dalam melakukan pencegahan dan penangana karhutla di setiap wilayah di Kotim.
Baca juga: Pulang Pisau dan Palangka Raya Tetapkan Siaga Darurat Karhutla
"Kotim beberapa minggu sudah sering terjadi karhutla. Ini menjadi perhatian serius kita semua termasuk tingkat desa, " kata Halikinnor, Minggu (11/08/2024).
Hal itu ia sampaikan melalaui Surat Instruksi Nomor : 421/BPBD.PK/VII/202 tentang kesiapsiagaan menghadapi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Kotim tahun 2024. Ada beberapa poin dalam surat instruksi untuk camat, lurah dan kades tersebut.
Pertama, menghimbau atau mensosialisasikan kepada warga masing-masing agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Memasang baliho himbauan tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah kerja masing-masing.
Kedua, melakukan koordinasi terutama dengan pihak TNI dan Polri di wilayahnya dalam mengupayakan pencegahan dan kesiapsiagaan menghadapi potensi karhutla.
Ketiga, mempersiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terkait kesiapsiagaan karhutla, serta sarana dan prasarana penanganan baik itu di lingkungan masyarakat peduli api, termasuk juga mengecek kesiapan pihak swasta pengelola lahan seperti Perusahaan Besar Sawit (PBS) dan pertambangan serta hak pengusahaan hutan dalam kesiagaan karhutla.
Keempat, berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotim dalam menyikapi dan menanggulangi kejadian kebakaran hutan dan lahan di wilayah kerja masing-masing, khusus bagi yang wilayahnya diaktifkan pos lapangan kesiapsiagaan karhutla agar mendukung kegiatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Kelima, pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan kejahatan, maka dari itu setiap orang dan pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat dikenakan sanksi pidana terhadap kebakaran hutan dan lahan.
"Instruksi bupati ini mulai berlaku pada 19 Juli 2024 - 31 Desember 2024 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan," tutup instruksi itu.
Diketahui berdasarkan data terakhir BPBD Kotim, kasus karhutla di Kotim hingga 8 Agustus 2034 ini tanah ada sekitar 24 peristiwa. Karhutla itu terjadi di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang sebanyak 11 kali peristiwa, Baamang 7, Seranau 2, Teluk Sampit 2, Cempaga 1 dan Mentaya Hilir Selatan 1 kejadian.(DI/OR2)