Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah (dok. Diskominfosantik Kalteng)
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Aryawan bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Bali Putu Anom Agustina pada Rabu (22/6/2022) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembangunan dan Pengembangan Potensi Daerah.
Baca juga: Diskop dan UKM Kalteng Bersama Diskop dan UKM Bali Tandatangani Kerjasama Bidang Koperasi dan UKM
Perjanjian Kerja Sama antara Pemprov. Kalteng dan Pemprov. Bali tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 412.2/367/DPMDes/VI/2022 dan Nomor:075/14/PKS/B.Pem.Kesra/VI/2022 tentang Kerja Sama Bidang Peningkatan Kapasitas Badan Usaha Milik Desa serta Pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat Desa ditandatangani oleh kedua belah pihak di Kantor Badan Penghubung Pemprov Kalteng di Jakarta.
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dalam melakukan kerja sama pada berbagai kegiatan yang saling menunjang tugas dan fungsi para pihak.
Adapun tujuan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka percepatan pembangunan dan peningkatan pengembangan Sumber Daya Manusia BUMDesa dengan optimalisasi pemanfaatan potensi, keahlian, kearifan lokal dan fasilitas yang dimiliki masing-masing para pihak dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kewenangan.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Kalteng Arywan menyebut bahwa ruang lingkup perjanjian kerja sama meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa, pelaksanaan kegiatan pelatihan, dan pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa bidang pengembangan sumber daya BUMDesa serta pengembangan dan Pemberdayaan Unit Usaha Ekonomi Masyarakat, pertukaran data dan informasi pengembangan sumber daya manusia BUMDesa serta pengembangan dan pemberdayaan unit usaha ekonomi masyarakat desa; penyediaan narasumber, tenaga ahli dan pemanfaatan sarana dan prasarana,serta monitoring dan evaluasi.(OR1)