DPMPTSP Paparkan Peningkatan Layanan Informasi Publik PPID

Suasana Rapat

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Sesuai dengan Amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pondasi penting bagi negara untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel.

Baca juga: Sekda Kalteng Paparkan Inovasi Layanan Pada Uji Publik KIP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Tengah  mengikuti Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 di hadapan tim penilai, di Aula Kanderang Tingang Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfosantik), Kamis (31/10/2024).

Uji Publik Keterbukaan Informasi Publik ini dilaksanakan oleh Komisi Informasi Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Kepala Diskominfosantik  Kalteng serta Kepala Perangkat Daerah lainnya yang masuk dalam 17 Badan Publik di lingkup Pemprov Kalteng, dan masuk nominasi untuk berkesempatan menyampaikan presentasi.

DPMPTSP Kalteng menunjukkan komitmennya dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik setelah sebelumnya melewati fase penilaian mandiri dan visitasi tim penilai. DPMPTSP Kalteng kali ini mendapat kesempatan untuk mengikuti uji publik di hadapan tim penilai.( Sur/OR2)