DPRD dan Pemkot Palangka Raya Gelar Rapat Matangkan Empat Raperda

Jajaran DPRD Kota Palangka Raya, pada saat rapat bersama Pemerintah Kota Palangka Raya.

kontenkalteng.com, Palangka Raya – DPRD Kota Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat bersama pemerintah kota untuk membahas empat rancangan peraturan daerah (Raperda) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Senin (27/4/2026).

Baca juga: Fraksi DPRD Setujui 4 Raperda Usulan Pemko Palangka Raya    

“Raperda yang dibahas hari ini merupakan hasil evaluasi gubernur, sehingga perlu disempurnakan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD itu melibatkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Empat Raperda yang dibahas meliputi pengendalian kebakaran hutan dan lahan, grand design pembangunan kependudukan, penyelenggaraan penerangan jalan umum dan jalan lingkungan, serta pelaksanaan kewajiban kepesertaan program Jamsostek.

“Substansi dalam setiap Raperda harus diperkuat agar memiliki daya implementasi yang jelas dan efektif di lapangan,” ujar Hatir.

Ia menegaskan, Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas strategis mengingat wilayah Palangka Raya kerap menghadapi ancaman karhutla.

Menurutnya, regulasi tersebut harus disusun secara komprehensif dan tegas serta mampu mendorong sinergi lintas sektor dalam pencegahan dan penanganan kebakaran.

Selain itu, pembahasan grand design pembangunan kependudukan diarahkan untuk memastikan perencanaan pembangunan berbasis data yang akurat dan berkelanjutan.

“Perencanaan pembangunan harus ditopang data kependudukan yang valid agar kebijakan yang diambil tepat sasaran,” katanya.

Sementara itu, Raperda terkait penerangan jalan umum dan jalan lingkungan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menunjang keamanan masyarakat, terutama pada malam hari.

Adapun Raperda pelaksanaan kewajiban kepesertaan program Jamsostek didorong agar mampu menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.

“Harapannya, keempat Raperda ini segera disempurnakan dan ditetapkan menjadi Perda yang benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (SUR/OR1)