Suasana Rapat Banmus
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) bertempat di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (20/10/2025).
Baca juga: 5 Raperda Diharapkan Selesai Pada Masa Persidangan III
Mewakili Pemprov Kalteng, Asisten Administrasi Umum Setda Kalteng, Hj. Sunarti menyampaikan sejumlah agenda eksekutif yang berkaitan dengan koordinasi lintas sektor.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan Pemerintah Daerah dalam minggu ini difokuskan pada bidang perkebunan dan kehutanan, yang kemudian akan dilanjutkan dengan bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Selain itu, ia juga menyinggung agenda nasional terkait evaluasi satu tahun kepemimpinan Presiden Republik Indonesia, serta kunjungan Ketua TP PKK Pusat, Tri Tito Karnavian ke Kalimantan Tengah dalam waktu dekat.
“Pemerintah Provinsi akan menyesuaikan agenda-agenda yang menjadi keputusan bersama dewan. Kami juga mencatat hal-hal yang dibahas hari ini sebagai bagian dari sinkronisasi kegiatan eksekutif dan legislatif,” ujar Sunarti.
Dalam kesempatan tersebut, juga dipaparkan perkembangan proses input data keuangan SKPD yang saat ini masih berlangsung dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Setelah tahap input anggaran kas selesai, proses validasi akan menghasilkan nomor DPPA (Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran) sehingga seluruh penatausahaan keuangan daerah dapat diselesaikan tepat waktu.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Arton S. Dohong, selaku pimpinan rapat, menyampaikan bahwa rapat kali ini dilaksanakan untuk menetapkan dan menyusun jadwal kegiatan DPRD hingga akhir Oktober, sekaligus menyesuaikan dengan agenda Pemerintah Provinsi.
“Rapat kita pada pagi hari ini dilaksanakan dalam rangka penyusunan jadwal kegiatan DPRD hingga akhir bulan Oktober. Mudah-mudahan jadwal yang disusun dapat berjalan dengan baik tanpa ada pergeseran atau penundaan,” ujar Arton.(SUR/OR1)