Penandatanganan keputusan dan berita acara kesepakatan bersama raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Palangka Raya.
kontenkalteng.com, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi mengatakan, delapan fraksi menyetujui rencana peraturan daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi peraturan daerah.
Baca juga: Fraksi DPRD Setujui 4 Raperda Usulan Pemko Palangka Raya
"Kesepakatan ini terjalin usai Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya melakukan pembahasan dan memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah kota," katanya, Jumat (1/8).
Dia mengungkapkan, dengan telah disetujuinya raperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2024, pihaknya mengapresiasi atas capaian opini WTP ata hasil pemeriksaan BPK RI terhadap pelaksanaan APBD 2024.
Kemudian, dari hasil pembahasan terdapat banyak organisasi perangkat daerah yang telah melampaui pencapaian target pendapatan asli daerah, salah satunya Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan. Ia menilai perlu adanya apresiasi dari Wali Kota Palangka Raya kepada organisasi perangkat daerah yang telah berhasil melampaui target pendapatan asli daerah.
"Sementara itu, perlu adanya penekanan khusus kepada organisasi perangkat daerah yang belum mencapai target agar dapat lebih optimal," ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Palangka Raya, Jati Asmoro mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat pihaknya menyoroti belum optimalnya realisasi belanja daerah pada APBD 2024.
Dia mengungkapkan, target belanja daerah pada APBD 2024 sebesar Rp1,5 miliar lebih, sementara realisasinya hanya sebesar Rp1,4 miliar atau 93,94 persen.
"Artinya yang belum terserap sebesar 6,06 persen dan hal in tersebar hampir di seluruh organisasi perangkat daerah, antara lain akibat mutasi pegawai, pensiun, meninggal dunia dan berbagai sebab lainnya," ujarnya.
Untuk itu DPRD Kota Palangka Rata merekomendasikan kepada pemerintah kota untuk melakukan perbaikan realisasi penyerapan angaran dan peningkatan kapasitas perencanaan pada organisasi perangkat daerah yang realisasi anggarannya rendah.
Hal ini dilakukan agar mereka dapat lebih detil dalam menyusun perhitungan anggaran terkait belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal.
"Semoga rekomendasi dari kami dapat menjadi perhatian bagi pemerintah kota agar kedepan pelaksanaan APBD dapat lebih optimal," pungkasnya. (SUR/OR1)