Geram Eks Lokalisasi Pal 12 Kembali Beroperasi, Halikin Ancam Gunakan Hukum Adat

Bupati Kotim Halikinnor

Sampit - Lokalisasi yang berada di Jalan Jendral Sudirman Km 12 Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur atau biasa disebut dengan Pal 12 Sampit, diduga kembali beroperasi. Mendapat informasi itu tampaknya membuat orang nomor satu di Bumi Habaring Hurung, H Halikinnor pun geram.

Baca juga: Kinerja Satpol PP Sudah Ditunjang Perda Tibum dan Dilengkapi PPNS, Tinggal Maksimalkan Fungsinya

Bupati Kotim Halikinnor meminta kepada lurah, mantir, damang dan juga camat, agar bisa memberikan sanksi adat bagi siapa saja yang membuka eks lokalisasi Pal 12 Sampit tersebut.

“Kalau tidak mau ditutup atau masih bandel beroperasi, kami akan terapkan sanksi adat Dayak bagi siapa saja oknum yang terlibat apalagi menyediakan layanan atau servis bagi pria hidung belang,” tegas Halikinnor, Senin (17/10/2022).

Ditegaskan Halikin, bahwa penerapan sanksi adat ini bisa menekan dugaan prostitusi di Pal 12 Sampit atau lokasi mana saja yang ada di Kotim ini.

“Saya juga mengharapkan agar mantir dan damang bisa mengatur langkah untuk menerapkan sanksi atau tersebut nantinya,”pintanya.

Diungkapkannya lagi, kepada RT, RW dan juga lurah setempat agar terus memantau dan mengawasi lokasi tersebut.

“Para tokoh adat, masyarakat bahkan agama diharapkan membantu dan mengawasi tempat tersebut. Saya inginkan agar lokasi itu tidak ada lagi kegiatan negatif, dan pandangan orang bahwa lokalisasi tempat tersebut sudah tutup,”ungkapnya.

Kepada Satpol PP Kotim, dirinya juga memerintahkan agar terus mengawasi dan memantau lokalisasi terselubung yang menyediakan jasa prostitusi ini.

"Bukan hanya di Pal 12 saja, melainkan yang berada di beberapa titik yang dianggap mencurigakan dari kegiatan negatif terutama prostitusi," ujarnya. (RS/OR2)