Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran saat menghadiri Rakernas APPSI Tahun 2022 di Bali (Dok. Diskominfosantik Kalteng)
BALI - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran sampaikan sejumlah usulan terkait Penyusunan Peraturan Pemerintah yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Baca juga: Gubernur Kalteng Hadiri Pembukaan Rakernas APPSI Tahun 2022 di Bali
Usulan ini disampaikan pada rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Tahun 2022 pada tanggal 9 s.d 11 Mei 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).
Tim pembahasan dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kalteng Leonard S. Ampung dan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng HM. Katma F. Dirun, didampingi Kepala Perangkat Daerah terkait. Usulan yang disampaikan terkait regulasi yang dinilai belum berpihak kepada daerah, lebih khusus usulan pada penyusunan Peraturan Pemerintah, yang merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yang dinilai belum memenuhi unsur keadilan bagi daerah.
Gubernur Kalteng memandang perlu memberikan masukan pada substansi pada pasal-pasal tertentu penjabaran dalam Peraturan Pemerintah.
Sebelumnya, APPSI Tahun 2022 di Bali dibuka secara resmi oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia KH. Maruf Amin, pada Senin (9/5/2022) malam. Tema yang diusung dalam Rakernas APPSI Tahun 2022 adalah "Meningkatkan Peran Pemerintah Daerah Provinsi untuk Kesinambungan Pembangunan”.(OR1)