Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran lakukan gerakan penanaman pohon serentak yang dipusatkan di Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat (Dok. Diskominfosantik Kalteng)
Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran , bersama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat melakukan gerakan penanaman pohon serentak yang dipusatkan di Desa Lada Mandala Jaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan menanam 550 bibit tanaman produktif buah – buahan.
Baca juga: 1000 Bibit Berbagai jenis Buah di Tanam di lapangan Tembak Satbrimob Polda Kalteng
Kegiatan ini juga menandai kegiatan Pemprov Kalteng Tahun 2022 yakni , Pembangunan Hutan Rakyat seluas 891 Hektar di 9 Kabupaten.
Selain itu rehabilitasi mangrove seluas 150 hektar di Kabupaten Sukamara, Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Kotawaringin Timur, serta penanaman atau penghijauan lingkungan seluas 10 hektar, penyusunan rencana pembangunan hutan Kota di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Seruyan dengan dana bagi hasil (DBH) dana reboisasi.
“Ada 550 batang, dimana 200 batang telah diserahkan sebelumnya kepada masyarakat dan sebanyak 350 batang yang ditanam pada kegiatan penanaman pohon bersama.”ujar Gubernur , Kamis (30/12).
Pada kesempatan tersebut Gubernur meminta agar masyarakat mencintai lingkungan dan menekankan pentingnya peran masyarakat untuk ikut mengawasi dan memelihara tanaman yang ditanam pada kegiatan ini sehingga dapat tumbuh dengan baik dan dapat memberikan manfaat nantinya bagi masyarakat setempat.
Disampaikannya, pohon sebagai penghasil oksigen dan juga menyerap karbon akan dapat mengurangi polusi udara yang ditimbulkan oleh asap kendaraan maupun pencemaran lingkungan lainnya.
“Pemprov Kalteng selain menjalankan program pembangunan infrastruktur, melalui Dinas Kehutanan Kalteng telah menjalankan program dengan mengintensifkan budaya menanam, mulai dari level Pemerintah Provinsi sampai dengan Pemerintah Kabupaten Kota yang ada di Kalteng. Budaya menanam ini akan dimulai dari lingkungan masing-masing instansi, lingkungan Sekolah, lingkungan tempat ibadah maupun lingkungan lebih kecil yakni rumah tinggal.”ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).