Gubernur Kalteng Perintahkan Bupati/Walikota Tambah BOR Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Gubernur Kalteng Sugianto Sabran (Dok. Diskominfosantik Kalteng)

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalteng Sugianto Sabran memerintahkan 14 bupati/walikota untuk menambah rasio hunian tempat tidur (Bed Occupancy Ratio/BOR) disemua rumah sakit diatas 50 persen.

Baca juga: Kasus Covid-19 Sempat Melonjak Awal Februari, BOR di Kalteng Masih terkendali

Perintah gubernur ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022.

“Bupati juga harus meningkatkan ketersediaan obat-obatan, vitamin, oksigen, dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di rumah-rumah sakit dan isolasi mandiri,” tegasnya dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng (6/2/2022)

Tak hanya itu dalam SE yang mulai berlaku 7 Februari 2022 itu, Sugianto Sabran juga minta agar menyediakan tempat isolasi terpusat pada masing-masing wilayah sebagai tempat perawatan terhadap masyarakat yang terpapar covid-19 dengan gejala ringan atau tanpa gejala.

Selain itu bupati juga harus meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes acak di pintu-pintu kedatangan seperti di bandara, pelabuhan, terminal, pos perbatasan.

“Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi secara konsisten dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara tempat publik yang melanggar disiplin penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi,” terangnya.

Untuk diketahui, dari data yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Kalteng yang dirilis 6 Februari 2022 saat ini kasus Positif Covid-19 Kalteng meningkat (58 orang).  Kemudian untuk pasien sembuh (6 orang) dan meninggal dunia (1 orang)

Dibagian Gubernur juga memerintahkan agar kepala daerah mengaktifkan optimalisasi fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Kemudian mempercepat pencairan anggaran penanganan covid-19, termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020,” ujarnya.

“Bupati/Wali Kota Se-Kalimantan Tengah melaporkan perkembangan upaya penanganan Coronavirus Disease (Covid-19) pada masing-masing wilayah kepada Gubernur Kalimantan Tengah,” katanya.(OR1)