Hati - hati, Buang Sampah Sembarangan di Palangkaraya Bisa Dipidana

Ilustrasi (pexels)

PALANGKARAYA - Saat ini masyarakat tak bisa seenaknya membuang sampah sembarangan di Palangkaraya, Kalteng. Pasalnya Pemko Palangkaraya telah menerapkan sanksi pidana bagi para pelakunya.

Baca juga: Sambut Penilaian Adipura, Palangkaraya Berbenah

“Adapun sanksi tersebut telah di atur dalam pasal 50 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan,”kata  Kepala Bidang PPNS dan Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Palangka Raya,  Djoko Wibowo, pekan lalu (9/9/2022).

Sebelumnya kata dia, mereka telah memberikan sosialisasi kepada warga agar membuang sampah sesuai aturan yang ditetapkan. 

“Namun, jika masih kedapatan warga yang mengulangi pelanggaran terkait aturan ini kami bersama pihak terkait siap untuk menegakkan perda bagi para pelanggar dan mekanisme sanksi diberikan atas putusan hakim,”terangnya.

Seperti diketahui, Pemko Palangkaraya telah memberlakukan aturan untuk pembuangan sampah masyarakat ke tempat pembuangan sampah (TPS).

Waktunya yakni pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB. Sementara jam pembuangan sampah ke Transfer Depo di pagi hari mulai pukul 04.00 WIB sampai 11.00 WIB dan sore hari mulai pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB.

“Selama ini masih banyak warga yang tidak taat dan sembarangan membuang sampah. Oleh sebab itu demi kebersihan dan keindahan Kota Palangkaraya kami akan menindak tegas bagi warga yang tetap melanggar aturan ini,”tegas Joko.(OR1)