Inspektorat Kalteng Bekerja Sama dengan Bandiklat PKN BPK RI Yogyakarta Laksanakan Pelatihan Pemeriksaan BMD

Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Prov. Kalteng saat membuka secara resmi Pelatihan Pemeriksaan BMD di Aula Prambanan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta

kontenkalteng.com, Yogyakarta – Guna meningkatkan kapabilitas dan profesionalisme Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan Pemeriksaan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Inspektorat Daerah Kalteng bekerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Badiklat PKN BPK RI) Yogyakarta melaksanakan Pelatihan Pemeriksaan BMD bagi APIP Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, di Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta.

Baca juga: Kepala DPMD Kotim Perkenalkan Inovasi CGV Cegah Korupsi di Desa

Pelatihan yang terbagi mejadi 2 (dua) Tahap, yaitu Tahap I yang dilaksanakan pada tanggal 21 – 25 April 2025 dengan peserta 30 orang, dan dilanjutkan Tahap II yang akan dilaksanakan pada tanggal 5 – 9 Mei 2025 dengan peserta 30 orang.

Kepala Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta Ikromi yang didampingi oleh Pengajar Mohammad Baequni dan Indra Dwi Hartanto menyambut hangat kedatangan para peserta diklat yang merupakan APIP Inspektorat Daerah Prov. Kalteng, Senin (21/4/2025) di Aula Prambanan Badiklat PKN BPK RI Yogyakarta.

Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dalam sambutannya yang dibacakan oleh Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra Maskur menyampaikan bahwa berdasarkan Permendagri Nomor 07 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, dimana dalam Permendagri dimaksud setidaknya ada 11 (sebelas) Pengawasan APIP terkait BMD, jumlah ini jauh lebih banyak dari pengawasan yang diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang hanya terdapat 4 (empat) Pengawasan.

“Dengan jumlah pengawasan yang bertambah, maka harus dibarengi dengan penambahan ilmu dan wawasan APIP, dan Diklat ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, khususnya Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengelolaan barang milik daerah secara profesional, objektif, dan sesuai dengan standar audit yang berlaku,” ucapnya.

"Saya mengharapkan melalui pelatihan ini nantinya APIP dapat memahami dengan baik tugas dan tanggung jawab dalam pemeriksaan barang milik daerah, mulai dari inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, hingga pelaporan hasil pemeriksaan,"tutur dia

Selain hal tersebut ujarnya, peserta pelatihan juga diharapkan memiliki sikap profesional, dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeriksaan aset daerah. Sehingga, ilmu yang diperoleh selama pelatihan ini dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah guna perbaikan berkelanjutan.

(SUR/OR1)