Plt Kadishub Rody Kamislam.
kontenkalteng.com , SAMPIT - Pemerintah Kabupaten (Pemkba) Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat kembali menerapkan larangan kendaraan angkutan barang melintas di jalan dalam kota. Ini meminimalisir kerusakan jalan di Kota Sampit.
Baca juga: DPRD Kotim Minta Lakukan Tes Urin Terhadap Sopir CPO
"Kami kembali menerapkan aturan larangan melintas di dalam kota untuk kendaraan besar. Ini berkaitan juga dengan kapasitas jalan kita, " kata Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Kotim Rody Kamislam, Jumat 16 Agustus 2024.
Diterangkan, ini berdasarkan Surat Bupati Kotim Nomor 500/908/ EK/XI/ 2022 perihal sosialisasi pengalihan rute jalan dan surat Kepala Dinas Perhubungan Kotim Nomor 550/1190/DISHUB/XI/2022 perihal pemberitahuan pengalihan rute lintasan angkutan barang di Kota Sampit.
Hal tersebut upaya Pemkab Kotim meminimalisir kerusakan jalan dan kerawanan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan angkutan barang dengan masyarakat pengguna jalan umum.
"Berkenaan dengan itu maka angkutan barang diarahkan untuk melintas pada ruas jalan alternatif yaitu Jalan Muhammad Hatta atau Lingkar Selatan dan jalan Ir. Soekarno atau Lingkar Utara, " ungkapnya.
Lanjutnya, mengingat jalan kabupaten, provinsi dan nasional yang ada di Kotim adalah jalan kelas III. Sehingga kendaraan yang boleh melintas kendaraan dengan muatan sumbu terberat (MST) 8 ton.
"Aturan tersebut diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang khususnya kendaraan pengangkut kontainer, petikemas, CPO, karnel, TBS, pupuk dan angkutan alat berat," ujarnya.
Sehingga mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur No. 23 Tahun 2022 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja Dishub Kotim bahwa kewenangannya melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas angkutan barang.
" Maka dari itu Dishub Kotim mengajak masyarakat untuk berkolaborasi dalam melakukan pengawasan terhadap pelanggaran yang terjadi berkaitan aktivitas angkutan barang di Kota Sampit. Masyarakat dapat mengambil foto terhadap kendaraan yang diduga melanggar ketentuan yang ada dan melakukan pelaporan pada media yang disediakan, " terangnya.(DI/OR2)