Ketua DPRD Kapuas Harapkan Pembahasan Tiga Raperda Tepat Waktu

Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah.

kontenkalteng.com , KAPUAS - Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansah mengharapkan agar pembahasan terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dapat dilakukan tepat waktu.

“Semoga bisa terjadwal dengan tepat waktu, agar bisa cepat terealisasi dan bisa dilaksanakan di Kabupaten Kapuas, itu harapan saya dalam raperda-raperda ini,” katany, Minggu, 5 Mei 2024.

Dirinya menjelaskan, ada tiga buah Raperda yang diserahkan Pemkab ke DPRD Kapuas dalam paripurna beberapa waktu lalu, yakni Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Kemudian Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan, serta Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Kami sebelumnya telah membentuk panitia khusus untuk mempercepat penyelesaian tiga raperda yang saat ini tengah dilakukan pembahasan," ucapnya.

Dirinya menjelaskan bahwa ketiga Raperda tersebut penting untuk dirampungkan, sehingga bisa disahkan menjadi Peraturan daerah (Perda) dan nantinya berdampak positif bagi pembangunan daerah.

Karena, Kabupaten Kapuas membutuhkan hal tersebut karena akan turut menjamin keamanan, kenyamanan dan masa depan anak untuk meraih apa yang dicita-citakan dan terhindar dari hal hal negatif.

“Sebagai pimpinan Dewan, menurut saya ketiga Raperda ini sangatlah penting, yang mana salah satu raperda yaitu terkait tentang Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA), mungkin itu juga menjadi harapan kita semua,” pungkasnya.(NP/OR2)


Baca juga: Tiga Raperda Inisiatif DPRD Kalteng Segera di Bahas