Legislator Gerindra Akan Pertanyakan Bupati Jika Tidak Berikan Sanksi Terhadap Pejabat Asisten I Pemkab Kotim 

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Juliansyah T, Sos.(Ist)

SAMPIT - Legislator Fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kotim, Juliansyah T, S sos akan mempertanyakan jika Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, H. Halikinnor tidak memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I Pemkab Kotim yang telah dinilai merendahkan dan melecehkan lembaga legislatif DPRD Kotim.

"Tadi sudah sama-sama kita dengarkan rekomendasi yang telah dikeluarkan DPRD kepada Bupati Kotim untuk memberikan sanksi tegas kepada pejabat Asisten I, jika tidak ditindaklanjuti oleh saudara Bupati maka nanti kami Fraksi Gerindra akan mempertanyakan hal itu lagi," kata Juliansyah, ditemui awak media ruang kerjanya usai rapat Paripurna DPRD, Senin (18/4/2022).

Juliansyah yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini juga berharap seluruh permintaan dari semua fraksi partai politik yang telah disampaikan dalam rapat paripurna itu dapat menjadi catatan Bupati Kotawaringin Timur bahwasannya aturan harus tetap ditegakan.

"Dalam hal ini saya mewakili Komisi II DPRD Kotim bisa dikatakan cukup puas dengan hasil rapat paripurna, yang pertama saudara Diana sudah mengakui bahwa video yang beredar itu bukan dipotong-potong dan memang dirinya yang berbicara saat itu, kemudian yang bersangkutan juga sudah meminta maaf," ungkap Juliansyah.

Ia juga menyarankan untuk menjaga hubungan yang harmonis antara Eksekutif dan Legislatif sebaiknya Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur, Halikinnor segera menindaklanjuti surat rekomendasi DPRD yang telah dikeluarkan melalui keputusan rapat paripurna hari ini.

"Ya itu harus segera ditindaklanjuti oleh bapak Bupati kita, agar untuk menjaga hubungan yang sudah harmonis ini antara eksekutif dan legislatif, ibarat kata DPRD dan Pemkab adalah suami istri jadi tidak boleh bercerai berai," ungkap Juliansyah.

Ia juga berharap di kemudian hari kejadian serupa tidak terulang kembali karena bagaimanapun juga lembaga legislatif DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempunyai aturan dan kewenangan prerogatif yang juga telah diatur dalam undang-undang.(OR1)

Baca juga: Pejabat ASN Penghina Lembaga DPRD Kotim, Direkomendasi Sanksi Pemberhentian