Legislator Ini Tegaskan Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD Kalteng Ditentukan Pergub

Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Purdiono

kontenkalteng.com, PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Purdiono menegaskan, penentuan besaran hak keuangan dewan bukan kewenangan peraturan daerah (Perda), melainkan peraturan gubernur (Pergub).

Baca juga: Perusahaan di Kalteng Diminta Bayar THR Karyawan Sepekan Sebelum Lebaran

Hal ini diungkapkannya, usai polemik soal kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPRD Kalteng kembali mencuat setelah aksi unjuk rasa mahasiswa di depan kantor DPRD Kalteng beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dewan telah membahas rencana revisi Perda Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalteng. Raperda itu bahkan masuk agenda rapat paripurna dan dikaji melalui studi banding ke salah satu provinsi di Sulawesi yang lebih dulu menyesuaikan aturan.

“Kalau perdanya sudah ada yang mengatur hak keuangan berkaca pada Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 kemudian PP Nomor 18 Tahun 2017, itu saja acuannya. Kenaikan atau perubahan itu diatur dengan pergub, bukan perda. Tidak ada perda mengatakan angka,” kata Purdiono, Rabu, (10/9).

Ia menyebut aturan terbaru, yakni PP Nomor 1 Tahun 2023 sebagai perubahan dari PP Nomor 18 Tahun 2017, seharusnya menjadi dasar penyesuaian. Meski begitu, Pemprov Kalteng hingga kini masih merujuk pada PP lama.

“Jadi tidak ada kenaikan gaji, tunjangan tidak ada,” ujarnya.

Terkait kemungkinan perubahan Pergub, Purdiono menilai sepenuhnya berada di tangan eksekutif.

“Itu kewenangan di eksekutif, kami tidak bisa mengintervensi. Itu pun ada aprisal yang menilai layak atau tidak. Kalau aprisal ini bilang tidak layak, ini kan tidak bisa terjadi kebaikan,” ucapnya.

Adapun soal pembahasan Raperda Hak Keuangan, menurut Purdiono, substansinya tidak berbeda jauh dengan aturan sebelumnya.

“Kalau raperda itu hanya membandingkan saja, tidak ada yang jauh berbeda dengan perda. Jadi kalau berbicara apakah raperda ini bisa menaikkan pendapatan, tidak, tidak bisa. Pergubnya yang mengatur,” pungkasnya.(SUR/OR1)