Masa Sidang III Resmi Ditutup, Ini Tahapan Kegiatan yang Telah Selesai

Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar (kanan) saat memimpin jalannya rapat paripurna.

kontenkalteng.com, Palangka Raya - Jajaran DPRD Kota Palangka Raya menutup masa sidang III tahun sidang 2022/2023, pada rapat paripurna ke 10 di ruangan rapat paripurna DPRD setempat, Senin (14 Agustus 2023).

Baca juga: 5 Raperda Diharapkan Selesai Pada Masa Persidangan III
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dalam pidato pimpinan mengatakan, jika pihaknya telah menyelesaikan beberapa tahapan kegiatan. 

Diantaranya yakni menguatkan rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022.

“Memberikan persetujuan bersama DPRD Kota Palangkaraya dengan Pemerintah Kota Palangkaraya. Serta menyepakati rancangan peraturan daerah kota Palangkaraya, tentang  pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan menjadi peraturan daerah kota Palangkaraya,” ucapnya.


Selain itu, menetapkan susunan pimpinan dan keanggotaan komisi a, b, c, badan anggaran dan badan pembentukan peraturan daerah Kota Palangkaraya masa jabatan 2019-2024.

“Membentuk panitia khusus laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI), Perwakilan Provinsi Kalteng. Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022,” ujarnya.

Kemudian, pembentukan panitia khusus rancangan peraturan daerah, tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Selain itu, DPRD Kota memberikan persetujuan atas pembentukan badan pembentukan peraturan  daerah Kota Palangkaraya, dalam membahas 3 buah rancangan peraturan daerah Kota Palangkaraya.

Kemudian, memberikan rekomendasi terhadap laporan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng atas laporan keuangan pemerintah Kota Palangkaraya tahun anggaran 2022. Memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah Kota Palangkaraya tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022

“Meningkatan usulan pengusahaan untuk pemberhentian wali kota dan wakil wali kota Palangkaraya masa jabatan 2018-2023,” pungkasnya.(RJG/OR2)