Sekda Kalteng H. Nuryakin
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov. Kalteng H Nuryakin mengatakan prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya mengutamakan kepentingan pasar saja, tetapi harus juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat, standar profesional, ketaatan pada hukum, efisiensi dan efektivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai obyek layanan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan pemerintahan.
Baca juga: Komisi Informasi Pusat Visitasi Kunjungi Kalteng
Hal ini dikatakan Sekda saat membuka Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024, yang dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Selasa (27/2/2024).
“Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. “jelas Nuryakin.
Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif, ujarnya.
Ia berpesan agar pelayanan publik harus terus ditingkatkan agar memperoleh predikat yang lebih baik di tahun 2024.
Selain itu, setiap instansi juga harus tetap memperhatikan indikator-indikator penilaian pelayanan publik dan bobot nilainya, serta perlu upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi pelayanan public, pungkasnya.(Sur/OR1)