Sahli Darliansjah dan Ketua Pansus H. Sugiarto saat Rapat Pansus
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Darliansjah menghadiri Rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah bersama Tim Fasilitasi Raperda Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI secara daring dan Tim Raperda Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (7/10/2025).
Baca juga: Pansus RTRWP DPRD Kalteng Kunker ke Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian LHK RI
Dari pihak Kementerian Dalam Negeri, hadir secara virtual Rozi Beni, Analis SDM Aparatur Ahli Madya pada Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri, yang menyampaikan paparan mengenai kepatuhan dan akselerasi pembentukan Perda. Ia menegaskan bahwa pembentukan Perda harus dilakukan secara efektif, efisien, dan berbasis pada kebutuhan daerah, sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022 serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Rozi Beni juga menjelaskan pentingnya memperhatikan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sebagai acuan utama penyusunan Raperda. Propemperda disusun berdasarkan perintah peraturan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, serta aspirasi masyarakat. Dalam keadaan tertentu, kepala daerah dapat mengajukan Raperda di luar Propemperda untuk merespons situasi mendesak, seperti bencana, konflik, atau kebijakan nasional yang bersifat segera.
Selain membahas aspek hukum dan teknis pembentukan Raperda, rapat juga menyoroti pentingnya pemenuhan hak-hak masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas). Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk menjamin penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas di berbagai bidang kehidupan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pansus H. Sugiarto menyampaikan bahwa hasil verifikasi Raperda Disabilitas dari Kementerian Dalam Negeri sudah diterima dan diharapkan segera selesai difasilitasi. Ia menekankan pentingnya percepatan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana setelah Perda disahkan.
“Jangan sampai Perda sudah disetujui, tetapi pelaksanaannya terkendala karena Pergub-nya belum siap. Pergub ini penting karena melibatkan banyak SKPD dan menjadi dasar teknis di lapangan,” ujarnya.(SUR/OR1)