Pemkab Kotim Dorong Tata Kelola Pemerintahan yang Baik Tahun 2024

Bupati Kotim Halikinnor saat menyaksikan penandatangan komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2024.

kontenkalteng.com , Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mendorong tata kelola pemerintahan yang baik. Salah satu cara yang dilakukan saat ini yaitu berkomitmen melaksanakan aksi pencegahan korupsi tahun 2024.

Baca juga: Wagub Edy Pratowo Terima LHP Dengan Tujuan Tertentu dari BPK Kalteng

"Komitmen ini berdasarkan peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018  dan surat keputusan bersama Tim Nasional Pencegahan  Korupsi, selaku pelaksanaan aksi pencegahan  korupsi tahun 2024," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin ( 3 /6/ 2024).

Sebelumnya, Sekda Kotim Fajrurrahman bersama kepala OPD menandatangani komitmen aksi pencegahan korupsi tahun 2024 tersebut. 

Kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari peluncuran aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) tahun 2023-2024 oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi pada 20 Desember 2022 lalu. 

"Ini juga bentuk komitmen Pemkab Kotim untuk terus mendorong jalannya tata kelola pemerintahan yang baik, " terangnya. 

Upaya yang tengah dilakukan Pemkab Kotim diantaranya  penataan kebijakan dan regulasi, baik berupa instruksi maupun peraturan perundang-undangan, perbaikan tata kelola pemerintahan, pembenahan proses pelayanan publik, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan. 

"Kami berharap dengan komitmen tersebut dapat diikuti dengan tindakan konkret yang mampu menghasilkan perubahan nyata dalam pencegahan korupsi di Kotim ke depannya, " harapnya. 

Diketahui, isi komitmen yang ditandatangani oleh Sekda Kotim dan sejumlah kepala OPD pada Sabtu (1 Juni 2024) diantaranya : 

1. Melaksanakan aksi pencegahan korupsi sebagian dari strategi nasional pencegahan korupsi dengan penuh tanggung jawab. 

2. Bekerjasama dengan Kementerian /lembaga terkait untuk pencapaian setiap aksi secara optimal. 

3. Melaporkan upaya pencegahan korupsi setiap 3 bulan secara berkala kepada Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) tim Nasional Pencegahan Korupsi untuk dipantau dan evaluasi.(Yanti/OR1)