Pemkab Kotim Terapkan PPPK Paruh Waktu sebagai Transisi Menuju PPPK Penuh

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu

kontenkalteng.com , Sampit – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerapkan sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sebagai langkah transisi menuju PPPK penuh.  

Baca juga: Dewan Minta Masukan Tenaga Honorer Berpengalaman Dalam Program PPPK

"PPPK paruh waktu ini tetap terikat pada jabatan dan unit kerja tertentu dengan kontrak per tahun. Nantinya mereka akan beralih menjadi PPPK penuh, tinggal menunggu formasi yang tersedia. Tidak perlu tes ulang, karena hasil seleksi yang sudah mereka ikuti saat ini akan menjadi dasar pengangkatan,"  Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim, Kamaruddin Makalepu, Selasa, 17 Juni 2025.

 Sistem ini, menurut Kamaruddin, bertujuan untuk menata sistem kepegawaian secara bertahap dan mengakhiri pola pengangkatan tenaga kontrak daerah. Pengalihan status dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, karena gaji PPPK penuh dibebankan ke belanja pegawai.

"Kita akan koordinasikan kembali berapa yang bisa dialihkan setiap tahun. Kalau bisa sekaligus, tentu akan lebih baik. Tapi kalau belum bisa karena keterbatasan anggaran, maka kita sesuaikan. Yang pasti, status mereka akan berubah, tidak lagi tenaga kontrak, melainkan ASN berstatus PPPK," tambahnya.

Kamaruddin menegaskan bahwa PPPK paruh waktu sudah termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), meskipun belum mendapatkan hak dan penggajian penuh.  Kontrak kerja berlaku tahunan dan akan diperpanjang sesuai kebutuhan dan kinerja.  Setelah diangkat menjadi PPPK penuh, mereka akan mendapatkan seluruh hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan sesuai golongan.

"Tujuan akhirnya adalah menghapus sistem tenaga kontrak. Jadi nanti sudah tidak ada lagi yang namanya rekrutmen tenaga kontrak untuk menggantikan yang berhenti. Amanah dari pusat jelas, mereka yang non ASN dan sudah mengabdi selama ini dialihkan statusnya menjadi ASN, melalui jalur PPPK paruh waktu dulu bagi mereka yang belum lulus seleksi CPNS maupun PPPK penuh," tegasnya.

BKPSDM Kotim berharap seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mendukung proses transisi ini dan menyusun kebutuhan formasi secara akurat agar seluruh tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat diakomodasi secara adil dan bertahap.  Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan penataan SDM aparatur yang lebih tertib dan sesuai regulasi.(Devy/OR2)a