Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Herson B. Aden saat menyampaikan paparannya
kontenkalteng.com, Palangka Raya- Bapak Gubernur H. Sugianto Sabran, berkomitmen mendukung upaya pengutamaan Bahasa Negara, salah satunya melalui ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.
Baca juga: Laporan Keuangan Pemprov Kalteng Tahun 2022 Raih Opini WTP Dari BPK RI Untuk Ke 9 Kali
Hal ini disampaikan Sahli Gubernur Herson B. Aden saat menyampaikan paparan Sekda Prov. Kalteng pada diskusi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Kalteng, bertempat di Hotel Luwansa Palangka Raya, Senin (4/3/2024).
“Perda tersebut bukti nyata sinergi antara Pemerintah Daerah dan UPT pusat di daerah dapat berjalan baik, semata-mata demi mewujudkan pengutamaan bahasa negara. Agar betul-betul berdampak dan efektif penerapannya, Pemerintah Kabupaten dan Kota perlu meratifikasinya menjadi produk perundang-undangan yang lebih operasional, seperti peraturan Bupati/Wali Kota”, imbuhnya.
Herson mengungkapkan, berkaitan dengan itu, pemerintah kabupaten/kota juga hendaknya dapat memastikan bahwa pemartabatan dan pengutamaan bahasa Indonesia berjalan dengan baik di ruang publik atau di tempat dan lingkungan yang sesuai dengan peruntukan bahasa Indonesia. Namun demikian, Pemerintah baik pusat maupun daerah tidak bisa bekerja sendiri. Pengutamaan Bahasa Negara mutlak memerlukan partisipasi dan sinergi semua elemen masyarakat. (Yanti-OR1)