Pemprov Kalteng Gelar Diseminasi Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional

Kepala Disdagperin Kalteng Aster Bonawaty saat membuka acara Diseminasi Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional

kontenkalteng.com , Palangka Raya - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalteng Aster Bonawaty buka kegiatan Diseminasi Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Perindustrian Melalui Aplikasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang diselenggarakan di Swiss-BelHotel Danum Palangka Raya, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: SPBE Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Bersih, Efektif, Transparan dan Akuntabel

Saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah Kalteng, Aster mengatakan bahwa untuk menerapkan kebijakan pengembangan industri yang baik dan efektif, diperlukan dukungan data yang valid dan up to date.

Oleh sebab itu, Kementerian Perindustrian RI kemudian telah membangun sebuah aplikasi berbasis website, yang diberi nama Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), guna mendapatkan data primer dari setiap pelaku usaha industry, ujarnya.

“Ruang lingkup SIINas meliputi proses inventarisasi atau pengumpulan data, pengolahan, hingga penyajian informasi berupa penyampaian laporan produksi secara online, yang dilakukan perusahaan industri dan pengelola Kawasan Industri,” kata Aster.

Dengan adanya SIINas, sambung Aster, para pelaku industri dapat bebas mengakses informasi industri yang disediakan Kementerian Perindustrian melalui aplikasi tersebut, seperti informasi peluang pasar, regulasi, perkembangan ekspor-impor dan lain-lain. Aplikasi SIINas ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta penyebarluasan data dan/atau informasi industri yang akurat, relevan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Di Provinsi Kalimantan Tengah, jumlah industri yang sudah terdaftar di SIINas sampai saat ini baru sekitar 141 industri besar, kecil, dan menengah, sedangkan yang telah menyampaikan laporan industri sampai periode semester 2 tahun 2022 melalui SIINas baru mencapai 68 industri,” jelas Aster.

Aster menerangkan, sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini, Provinsi Kalteng telah memberikan tiga izin usaha industri yang terbit melalui Online Single Submission (OSS).

“Diharapkan dengan adanya kegiatan diseminasi ini, akan semakin banyak perusahaan industri besar yang familiar dan mendaftarkan diri di aplikasi SIINas,” pungkasnya.(Sur/OR1)