Suasana saat Pansus II DPRD Kapuas rapat bersama mitra kerja membahas dua Raperda.
kontenkalteng.com , KAPUAS - Jajaran DPRD Kabupaten Kapuas membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah (Raperda) yang kini tengah dibahas.
Ketua DPRD Kabupaten Kapuas, Ardiansyah mengatakan, bahwa pansus dibentuk menjadi tiga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing anggota DPRD.
"Tiga Pansus yang telah dibentuk mulai menggelar rapat bersama mitra kerja dalam hal ini sejumlah SOPD di lingkup Pemkab Kapuas," katanya, Kamis, 25 April 2024.
Dirinya menjelaskan, bahwa setiap Pansus melaksanakan rapat dengan mitra kerja untuk membahas sejumlah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang telah ditentukan.
Untuk Pansus I, rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Kapuas, Ahmad Zahidi didampingi H Fahmi diikuti sejumlah anggota dewan dihadiri dari dinas/SOPD terkait selaku mitra kerja. Mereka membahas Raperda tentang bangunan gedung.
"Kemudian, untuk Pansus II, rapat dipimpin oleh Darwandie diikuti sejumlah anggota dewan dan dihadiri dari dinas/SOPD terkait selaku mitra kerja, bertempat di ruang rapat gabungan DPRD," ucapnya.
Ardiansyah mengungkapkan, Pansus II membahas Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sedangkan, untuk Pansus III rapat dipimpin oleh Anggota DPRD Kapuas, Lawin, diikuti sejumlah anggota dewan dihadiri dari dinas/SOPD terkait selaku mitra kerja, bertempat di ruang Komisi I DPRD Kapuas.
"Mereka membahas Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan Raperda tentang kabupaten layak anak atau KLA," pungkasnya.(NP/OR2)
Baca juga: Pansus RTRWP DPRD Kalteng Konsultasi Publik Ke Kotim