Sanksi Untuk ASN Yang Nekat Keluar Daerah Saat Nataru

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin (foto:mediacenter.palangkaraya.go.id)

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Palangka Raya menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk tidak bepergian keluar daerah.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Pergi Keluar Daerah Saat Libur Nataru, Kecuali 3 Kelompok Ini

Hal tersebut kata dia  sesuai instruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyatakan selama menyambut dan perayaan Nataru para ASN dilarang bepergian keluar daerah.

“Saya berharap dengan adanya imbauan tersebut para ASN di Kota Palangka Raya bisa benar – benar memahami dan mematuhi aturan yang berlaku. Dan apabila terbukti melanggar akan kita sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Fairid, kemarin (Selasa,7/12/2021) melansir laman resmi Pemkot Palangka Raya, mediacenter.palangkaraya.go.id

 “Kalau Kemendagri menyatakan ASN kementerian dilarang untuk bepergian keluar daerah, maka dari itu ASN Kota Palangka Raya juga dilarang bepergian keluar daerah selama nataru,” tuturnya.

Dikatakan Fairid hal ini pihaknya lakukan untuk mencegah adanya sebaran Covid – 19 yang menciptakan klaster. Meskipun saat ini Kota Cantik dalam level dua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).Namun upaya penegakan dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat akan dilakukan terus menerus oleh Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui tim Satuan Tugas (Satgas) Covid - 19.

 “Ini semua dilakukan oleh Kemendagri tentunya untuk mencegah adanya virus omicron masuk ke indonesia, dimana saat ini kabarnya virus tersebut sedang booming atau merebak di negara tetangga yaitu Malaysia”, tutupnya.