Sekda Nuryakin Buka Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Sekda Prov Kalteng H Nuryakin bacakan sambutan

kontenkalteng.com , Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Prov Kalteng H Nuryakin mewakili Gubernur buka acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (17/4/2024).

Baca juga: Pemprov Kalteng Gelar Sosialisasi Tentang Pelaksanaan Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif

Saat membacakan sambutan tertulis Gubernur, Sekda mengatakan di era reformasi dan demokrasi, keberadaan dan kinerja PNS selalu mendapat sorotan maupun kritikan tajam dari semua elemen masyarakat.

“Oleh karena itu, citra kemampuan dan kewajiban PNS sebagai Aparatur Negara ditantang untuk dapat mengantisipasi dan mengakomodir berbagai aspirasi serta harapan masyarakat, bahkan di dalam kesehariannya pun PNS dituntut harus dapat menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sekda mengungkapkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara telah diterbitkan dengan pertimbangan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan fungsi Aparatur Sipil Negara dan kebutuhan masyarakat.

“Penyempurnaan ini dilakukan untuk menjawab dinamika perkembangan zaman serta guna mewujudkan ASN yang profesional, netral, dan berintegritas melalui aturan terbaru demi terwujudnya ASN yang mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat serta mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila,” imbuhnya.

Melalui Undang-Undang ini, sambung Sekda, diharapkan akan terlihat transformasi dalam pengelolaan ASN, memastikan profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap lapisan pemerintahan. “Selain itu, upaya pemberdayaan ASN akan ditingkatkan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal untuk pembangunan daerah serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, lebih efisien dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tuturnya.(Sur/OR1)