Tutup Masa Persidangan II, Dewan Tetapkan Empat Raperda Jadi Perda

FOTO: Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, pada saat memimpin rapat paripurna ke-7 masa persidangan II tahun sidang 2024/2025, Senin (14/4).

kontenkalteng.com , Palangka Raya - DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menutup masa persidangan II tahun sidang 2024/2025 dengan berbagai program yang telah dilaksanakan, yakni telah mengesahkan empat rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah.

Baca juga: Wagub Kalteng Hadiri Rapur ke-16 Penutupan Masa Persidangan II dan Pembukaan Masa Persidangan III

"Empat raperda tersebut, yakni raperda tentang ekonomi kreatif, raperda tentang peecegahan dan penanganan stunting, raperda tentang penyelenggaraam ketenagakerjaan dan raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, usai memimpin rapat paripurna, Senin (14/4/2025).

Dia mengatakan, selain mengesahkan empat raperda menjadi perda, pihaknya juga telah menetapkan empat keputusan DPRD Kota Palangka Raya.

Pertama, terkait pembentukkan panitia khusus terhadap laporan hasil pemantauan Badan Pemeriksaan Keuangan RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas penyelesaian ganti kerugian daerah semester II tahun 2024, pada Pemerintah Kota Palangka Raya.

Kemudian, keputusan tentang rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Wali Kota Palangka Raya Tahun Anggaran 2024.

"Kemudian keputusan tentang persetujuan bersama DPRD bersama Pemerintah Kota Palangka Raya terhadap penetapan empat raperda menjadi perda," ucapnya.

Terakhir, ujar Subandi, DPRD Kota Palangka Raya juga telah membuat keputusan tentang persetujuan DPRD terhadap rancangan awal rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kota Palangka Raya tahun 2025-2029.

Dari sisi pengawasan, DPRD Kota Palangka Raya juga telah melakukan peninjauan langsung ke sektor-sektor pelayanan kesehatan dan publik di daerah ini.

"Salah satunya ke kantor Kecamatan Pahandut yang merupakan satu-satunya kecamatan yang memiliki mesin Administrasi Dukcapil Mandiri (ADM), yang mampu mencetak kartu keluarga dan kartu identitas anak," ujarnya.

Subandi menyayangkan, mesin tersebut belum dapat mencetak KTP elektronik, akibat keterbatasan administrasi, yakni yang mengharuskan Kecamatan Pahandut menjadi UPT.

Untuk itu kedepan ia akan berkoordinasi bersama pemerintah kota agar kedepan seluruh kantor kecamatan di daerah ini memiliki mesin ADM dan mampu melayani administrasi kependudukan.

"Ini tentu sangat memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan, tanpa harus jauh-jauh dan berantrean ke kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya," pungkasnya.(Sur/OR2)