Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat melantik dan mengambil sumpah Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov Kalteng
kontenkalteng.com , Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo atas nama Gubernur Kalteng melakukan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Administrator di Lingkungan Pemprov. Kalteng bertempat di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (12/7/2023).
Baca juga: Wagub Lantik Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemprov Kalteng
Wagub Edy Pratowo saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan Mutasi, Promosi dan Evaluasi Jabatan adalah merupakan hal yang wajar dalam suatu pemerintahan, hal ini dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan pembangunan di Kalteng.
“Dalam melakukan pelantikan dan sumpah janji jabatan kali ini, kami selalu mempertimbangkan berbagai aspek dalam manajemen sumber daya aparatur dan juga mekanisme formal, untuk menempatkan pejabat yang memang menurut penilaian kami memenuhi syarat dan memiliki kompetensi guna menduduki suatu jabatan”, tutur Wagub Edy Pratowo.
Lebih lanjut disampaikan, Pemprov Kalteng saat ini fokus pada pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan masyarakat utamanya sektor kesehatan dan pendidikan, selain itu peningkatan investasi dan hilirisasi potensi unggulan menjadi hal yang penting untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi di Kalteng.
Kepada pejabat yang dilantik maupun seluruh pejabat yang hadir, Wagub mengingatkan pertama, menghindari hal-hal perbuatan tercela dan hal-hal yang berpotensi terjadinya tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Kedua, meningkatkan peran APIP (Aparat pengawasan Intern Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat sebagai garda terdepan melakukan pengawasan dan mitigasi, untuk mencegah potensi-potensi mal-administratif dan penyalahgunaan kewenangan.
Ketiga, dalam bekerja harus menguasai aturan/ regulasi, update terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku agar setiap tindakan yang dilakukan selalu memiliki landasan hukum. Keempat, meningkatkan produktivitas dengan penguasaan teknologi informasi serta tingkatkan inovasi dalam upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.(Sur/OR1)