Wagub Kalteng H. Edy Pratowo saat menyampaikan 4 Rancangan Perda Kalteng Pada Rapur Ke-4
kontenkalteng.com , Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo pada Rapat Paripurna (Rapur) ke-4 Masa Persidangan II (Kedua) Tahun Sidang 2023, menyampaikan 4 Rancangan Perda Kalteng, bertempat di Ruang Rapur DPRD Prov. Kalteng, Selasa (4/7/2023).
Baca juga: Wagub Kalteng Sampaikan Jawaban Atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Terhadap Penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD TA 2024
Rapur dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno. Agenda Rapur kali ini yakni mendengarkan Pidato Pengantar Gubernur Kalteng terhadap 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah Kalteng, masing-masing tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan terbatas Jamkrida Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Kalteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Prov. Kalteng Tahun Anggaran 2022.
Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo yang membacakan Pidato tertulis Gubernur Kalteng menyampaikan, dengan berlakunya Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi perubahan yang cukup signifikan terhadap perlakuan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), baik perubahan secara bentuk hukum maupun perubahan bagaimana pengelolaan suatu BUMD itu sendiri.
“Tentunya Pemerintah Daerah harus ikut menyesuaikan terhadap ketentuan Undang-Undang ini”, tutur Wagub.
Lebih lanjut disampaikan Pendirian BUMD diprioritaskan dalam rangka menyelenggarakan kemanfaatan umum, berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini sesuai dengan tujuan yang disampaikan dalam PP Nomor 54 Tahun 2014 sebagai peraturan pelaksana dari UU 23 Tahun 2014.
“Kami percaya bahwa apa yang tercantum dalam PP tersebut sejalan dengan tujuan awal dibentuknya BUMD kita yang telah ada. BUMD juga diharapkan dapat bergerak sebagai agen pembangunan dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah melalui kerberlangsunan dan pengembangan usaha juga penyerapan tenaga kerja sekaligus sebagai sumber PAD”, imbuhnya.(Sur/OR1)